Prodi Perpajakan Politeknik UBAYA telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Tax Center pertama di Jawa Timur (Surabaya) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Tax Center ini juga menangani konsultasi masalah pajak (free).

Adapun salah satu kegiatan yang diadakan oleh Tax Center ini adalah Kursus Konsultan Pajak Brevet A B (Plus) yang bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya.

Tujuan kursus:

  • Melahirkan tenaga terampil yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak pribadi maupun badan usaha
  • Melahirkan calon tenaga KONSULTAN PAJAK bersertifikat setelah lulus dalam ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat kursus:

  • Peserta dapat menghitung dengan benar dan tanpa kekuatiran akan adanya kekeliruan pembayaran pajak
  • Peserta dapat memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak
  • Peserta dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila timbul masalah pajak
  • Mendapat kiat-kiat dalam membayar dan melaporkan pajak

Persyaratan peserta dan pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia (KTP/SIM)
  2. Memiliki ijasah S1, D3 atau sederajat
  3. Melampirkan ijasah terakhir
  4. Menyerahkan bukti pembayaran/transfer
  5. Foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)

Waktu dan tempat kursus:

Senin s/d Kamis, pukul 18.00-21.00 WIB (selama 2 bulan lebih 2 minggu)

Biaya kursus:

  • Mhs. UBAYA: Rp. 1.350.000,-
  • Mhs. non UBAYA: Rp. 1.500.000,-
  • Alumni UBAYA: Rp. 1.600.000,-
  • Umum: Rp. 1.750.000,-

Biaya tersebut di atas sudah termasuk biaya modul/materi kursus, ujian lokal dan ulang, snack dan air mineral, dan sertifikat kursus yang diterbitkan Politeknik Ubaya dan IKPI Cabang Surabaya.

Cara Pembayaran:

Transfer ke rekening BCA KCU Darmo  No. Rek. 088.399.3052 A.N. POLITEKNIK UBAYA

Fasilitas kursus:

  • Ruang kursus ber-AC dan theater class
  • Perlengkapan kursus menggunakan white board dan LCD proyektor
  • Materi kursus per mata kuliah disediakan gratis (include biaya kursus)
  • Snack dan air mineral gratis (include biaya kursus)

Materi kursus:

  • Ketentuan Umum Perpajakan dan Pengadilan Pajak
  • PPh. Orang Pribadi
  • PPh. Badan
  • PPh 21, 26, SPT 1721
  • SPT.PPh. Orang Pribadi 1770
  • PPh Pasal 22, 23, 24, 26
  • BM., PBB. dan BPHTB.
  • Akuntansi Perpajakan
  • PPN dan PPn BM., (e-SPT PPN)
  • Kode Etik
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Instruktur:

  1. Tenaga Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak
  2. Konsultan Pajak Terdaftar
  3. Dosen Praktisi Politeknik UBAYA

Informasi dan Pendaftaran:
Politeknik Ubaya
Jl. Ngagel Jaya Selatan 169, Surabaya

Telp. 031-298 1180/1182/1184

(Sdri. Atik dan Dwi Pukul 08.00 – 16.00 WIB;
Sdr. Irawan dan Katiran Pukul 16.00 – 21.00 WIB)

Formulir pendaftaran (1 lembar) bisa didownload di FORMULIR-PENDAFTARAN-BREVET PAJAK AB-ANGKATAN-48.

dan bisa difax ke 031-298 1181/1185 beserta bukti transfer.

Kursus dimulai Mei 2012.

Sekilas pandang mengapa perlu mengikuti BREVET Pajak AB (Plus)

Seperti diketahui bahwa pemerintah sedang berusaha memperbaiki kondisi negara di segala bidang guna melepaskan diri dari keterpurukan yang dirasakan cukup parah melalui pembangunan yang terarah dan terencana, yang mana hal ini memerlukan dukungan dana yang besar.

Kita semua juga mengetahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar peranannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan; apalagi kalau Pemerintah benar-benar ingin melepaskan diri dari keterikatan terhadap bantuan pinjaman Luar Negeri yang ternyata sering disertai persyaratan untuk menekan dan mempengaruhi kebijaksanaan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan.

Di sisi lain, kurangnya pengetahuan tentang perpajakan kerapkali menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara.

Untuk itu dengan didukung para tenaga pembimbing yang ahli di bidangnya, Politeknik UBAYA menyenggarakan KURSUS KONSULTAN PAJAK BREVET A B yang diharapkan mampu melahirkan calon tenaga profesional perpajakan untuk dapat mengabdikan dirinya dalam membantu memasyarakatkan pengetahuan perpajakan, baik melalui profesi sebagai KONSULTAN PAJAK, STAF PERUSAHAAN atau KEGIATAN PRIBADI.