Kursus

Seperti diketahui Pemerintah sekarang sedang berusaha memperbaiki kondisi negara di segala bidang guna melepaskan diri dari keterpurukan yang dirasakan cukup parah selama ini melalui pembangunan yang terarah dan terencana dimana hal ini tentu memerlukan dukungan dana yang besar.

Kita semua juga mengetahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar peranannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, apalagi kalau Pemerintah benar-benar ingin melepaskan diri dari keterikatan terhadap bantuan pinjaman Luar Negeri yang ternyata sering disertai persyaratan untuk menekan dan mempengaruhi kebijaksanaan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan secara bebas, mandiri, dan bermartabat.

Di sisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Untuk itu didukung para tenaga pembimbing yang ahli dibidangnya, POLITEKNIK UBAYA menyelenggarakan KURSUS KONSULTAN PAJAK BREVET A B yang diharapkan mampu melahirkan calon tenaga professional perpajakan untuk dapat mengabdikan dirinya dalam membantu memasyarakatkan pengetahuan perpajakan baik melalui profesi sebagai KONSULTAN PAJAK, STAF PERUSAHAAN atau KEGIATAN PRIBADI.

Tujuan

Kursus Konsultan Pajak Brevet A B  berusaha agar dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat untuk melahirkan :

  1. Tenaga terampil yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyeselaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
  2. Calon tenaga KONSULTAN PAJAK bersertifikat setelah lulus dalam Ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat

Setelah selesai mengikuti kursus ini peserta akan mendapatkan manfaat : 

  1. Dapat menghitung dengan benar dan tanpa kekhawatiran akan adanya kekeliruan pembayaran pajak
  2. Dapat memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak
  3. Dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila timbul masalah pajak

Persyaratan Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (KTP/SIM)
  2. Copy KTM jika masih mahasiswa
  3. Copy Ijazah S1, D3  atau sederajat /SMA
  4. Menyerahkan bukti pembayaran/transfer
  5. Foto 3 x 4, 2 lbr berwarna

Waktu dan Tempat Kursus

Senin s/d Kamis,  pukul 18.00 – 21.00 WIB (selama 2 ¼ bulan)    

Biaya Kursus

  • Mhs. Ubaya           : Rp.3.050.000,-
  • Mhs. Non Ubaya  : Rp.3.200.000,-
  • Alumni Ubaya      : Rp.3.450.000,-
  • Umum                    : Rp.3.650.000,-

Cara Pembayaran

Transfer ke rekening :

BCA KCU Darmo

No. Rek. 088.399.3052

A.N. POLITEKNIK UBAYA

Catatan : Bisa diangsur 2 x minggu kelas dimulai harus lunas

(Dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi POLITEKNIK UBAYA juga menyelenggarakan konsultasi masalah pajak )