”Kalau mau bekerja di luar negeri, berhati-hatilah dalam mencari informasi, carilah informasi yang benar di tempat yang benar.” Pesan itu disampaikan Inge, salah satu Peneliti Pusham Ubaya dalam acara diskusi publik yang diadakan Pusham Ubaya dan Jaringan Masyarakat Peduli Buruh Migran (Jampibumi).
Diskusi yang diadakan pada 29 Maret 2011 dan bertempat di ruang B11 Poltek Ubaya itu bertema ’Asuransi TKI: Benarkah Melindungi TKI di Luar Negeri?’ Tema tersebut diambil karena pada kenyataannya masih banyak terjadi penolakan klaim asuransi TKI karena ketidaklengkapan dokumen. Bahkan, asuransi tidak menanggung kerugian jika TKI melarikan diri dari rumah majikan, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, menderita stres, ataupun tidak cakap. Padahal masalah utama justru pada pengingkaran perjanjian kerja, kekerasan dalam rumah tangga, dan PHK. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan bisa mengurangi permasalahan yang dihadapi oleh TKI, membuat langkah-langkah bersama, dan dapat segera ditindaklanjuti.
Tujuan tersebut berusaha dicapai dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Abdul Wahromli dari Dinas Tenaga Kerja Jatim, Surahman Yusuf dari PT Paladin International Jakarta, Hari Putri Lestari SH MH selaku anggota Jampibumi Jatim, dan Dian Noeswantari Spi MPAA. “Seharusnya para TKI bisa mendapatkan haknya bila ia mengajukan klaim, namun banyak yang tidak tahu atau persyaratan surat yang ada kurang lengkap,” ungkap Abdul Wahromli.
Surahman Yusuf menambahkan, program asuransi TKI sudah sangat baik. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah santunan yang naik hingga 23%, pemerintah sudah memperhatikan mengenai asuransi TKI. “Tidak ada asuransi yang tidak bisa diselesaikan, kapanpun bila ingin mengajukan klaim selama masih sesuai dengan Permenakertrans pasti bisa,” pesan Yusuf. Namun pada praktiknya, pelaksanaan kebijakan Asuransi TKI itu dirasa sering terjadi kesenjangan dan rekomendasi.
Terdapat Peraturan Menteri yang mempersulit TKI karena harus menggunakan surat keterangan PHK dari majikan. ”Tidak mungkin bila majikan sudah sebel dengan TKI tersebut, memberikan surat PHK, hal ini tidak sama dengan perusahaan. Dan TKI tersebut hanya dibayar satu juta rupiah saja dari Peraturan Menteri serta dinyatakan sebagai TKI bermasalah karena dokumen tidak lengkap,” tegas Hari Putri.