Sebenarnya apa sech yang dimaksud dengan pajak??????
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang–undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Ada yang menarik dari pajak karena dari kita lahir kita sudah termasuk subjek pajak subjektif dan berakhir sampai kita mati. Meskipun begitu orang yang kena pajak bukan dilihat dari arah dia termasuk subjek tapi juga objek yang dia dapatkan. Kalau begitu siapa saja sech subjek pajak?????????
Yang termasuk subjek pajak:
- Orang pribadi: Orang yang telah memiliki peningkatan nilai ekonomis dalam penghasilannya
- Badan (perusahaan): Perusahaan yang telah memiliki penghasilan yang harus dikenakan pajak
Setelah mengetahui subjek kita harus tahu yang termasuk objek pajak. Objek pajak adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima bagi orang pribadi atau Badan.
Setelah mengetahui subjek dan objek masih banyak orang/badan yang menghindari pajak padahal pajak merupakan harapan bangsa untuk menjalankan suatu negara. Karena di Indonesia 80% pendapatan didapat dari pajak, bayangkan jika jumlah orang/badan yang menghindar dari kewajiban pajak maka apa yang akan terjadi pada negara ini.
Mungkin dari orang–orang yang menghindari pajak itu tidak mengerti pentingnya pajak bagi negara. Fungsi pajak adalah:
1. Sumber keuangan negara
Untuk membiayai pengeluaran negara untuk mengoperasikan suatu negara.
2.Meratakan dan mengontrol pendapatan yang diterima masyarakat.
Menurut saya ini fungsi yang paling penting karena untuk pendapatan yang besar maka akan dikenakan pajak dan pendapatan yang kecil juga bisa merasakan hasil dari pajak yang dibayar oleh penghasilan besar.
Melihat dari fungsi pajak yang sangat berperan penting bagi negara, diharapkan orang-orang/badan yang menghindari pajak mau memenuhi kewajibannya, mungkin mereka tidak tahu dimana mereka bisa membayarkan pajak mereka. Maka di mana seh kita bisa membayar pajak?????????
- Kita bisa membayar pajak di kantor pos terdekat atau Bank presepsi (bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan)
Dari proses pembayaran yang salah bisa menimbulkan masalah yang besar dan mulai timbulnya kasus korupsi. Banyak orang mengira bahwa pajak dibayarkan ke kantor pajak, maka mereka membawa uang pajak mereka ke kantor pajak yang oleh pegawai pajak korup dimanfaatkan. Maka jangan salah membayar pajak bukan di kantor pajak melainkan di kantor pos atau Bank presepsi.
Cara menentukan besar pajak yang kita bayarkan adalah dengan menggunakan 3 sistem:
- Official Assesment System
Besarnya pajak yang kita bayar didasarkan atas perhitungan pemungut pajak.
- Self Assement System
Ini yang heboh dan kabar gembira karena besarnya pajak bisa ditentukan oleh wajib pajak sendiri dengan kebenaran yang akurat tanpa diragukan dan keadaan yang sebenar- benarnya tanpa ada yang ditutup–tutupi.
- With Holding System
Besarnya ditentukan oleh pihak ke -3.
Batas waktu pembayaran pajak:
Menteri keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak bagi masing–masing jenis pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Jika bila si wajib pajak membandel tetap tidak mau membayar pajak maka akan diterbitkan surat peringatan surat teguran surat paksa lelang sandera
Setelah membayar di tempat yang benar dan menggunakan sistem yang tepat kita akan diwajibkan melaporkan pembayaran pajak kita ke kantor pajak sebelumnya kita orang harus punya NPWP nah lho pa lagi tuch NPWP??????????
NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Cara mendapatkan NPWP
- Kita bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di kantor pajak tempat di mana kita tinggal. Kita bisa mendapatkan NPWP dalam waktu 1 hari setelah surat permohonan NPWP tanpa test apapun, lebih cepat dari kita mengurus KTP atau SIM. Mudah dan cepat kan……
- Atau melalui situs Drektorat Jendral Pajak dengan alamat www. Pajak.go.id
Selain itu pembuatan NPWP ini tanpa dipungut biaya atau gratis tis…tiss…
Kita melaporkan pembayaran pajak kita dengan menggunakan SPT. Eits tenang SPT adalah surat pemberitahuan yaitu surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Terdapat 2 macam SPT yaitu:
- SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
- SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
Cara mendapatkan SPT :
- Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan, kantor wilayah DJP, kantor pusat DJP atau dapat diunduh di http://www.pajak.go.id
- Atau mengadakan, mencetak, fotokopi dengan format yang sama dengan aslinya
Wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT melalui elektonik (e-SPT),
- Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT melalui elektronik wajib menyampaikan induk surat pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan surat setoran pajak ke kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar.
- Penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam selama 7 (tujuh) hari seminggu.
Kita sudah sampai SPT tapi belum membicarakan jenis–jenis tarif yang digunakan untuk perhitungan pajak:
1. Tarif tetap: berapapun nilainya (sampai dengan batas tertentu) pajaknya tetap
2. Tarif Proporsional: semakin nilai objek pajak maka akan semakin tinggi pajak yang akan dibayarkan
3. Tarif Progresif: kenaikan pajaknya seiring dengan kenaikan jumlah nilai terutang
Mengetahui tarif pajak, mengetahui cara pembayaran, mengetahui tempat pembayaran pajak, tapi tetap tidak mau membayar pajak…
Ini dia cara–cara wajib pajak melakukan pelanggaran dalam pembayaran:
1. Menghindar
Melakukan perbuatan yang sebenarnya dikenakan pajak tapi diubah menjadi objek yang tidak kena pajak
2. Mengelak
Tidak mau membayar pajak dengan penyelundupan pajak
3. Melalaikan
Menolak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak
Suatu pelanggaran pasti mengakibatkan adanya hukuman, dipajakpun ada jika ketahuan melanggar ketentuan perpajakan maka akan dikenakan sanksi administrasi jika melanggar ketentuan administrasi sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
Di dalam instansi pajak kita memiliki pengadilan pajak yang terpisah dengan pengadilan negeri dan kita juga mempunyai penjara khusus bagi para pelanggar pelanggar di dunia perpajakan…