Fungsi AA benar-benar dimaksimalkan dalam penanganan mahasiswa yang berpotensi Drop Out (DO) tidak jauh berbeda.

“Beberapa kriteria yang dapat menyebabkan mahasiswa Poltek di DO, salah satunya adalah evaluasi kehadiran,” ujar Drs Ir Setiadi Alim Ak. “Batas maksimal evaluasi kehadiran yaitu 84 Jam Perkuliahan (JP) dikalikan 45 menit, artinya jika ada mahasiswa yang tidak masuk tanpa ijin apapun sebanyak 84 JP x 45 menit, secara otomatis akan diDO,” paparnya.

Namun sebelum hal tersebut terjadi, pihak Poltek UBAYA akan melakukan pendekatan kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui Academic Advisor (AA). Setiap AA selalu ada di masing-masing jurusan, sebab AA berperan sebagai monitoring kehadiran mahasiswa. Prosesnya, setiap hari presensi kuliah akan di-input oleh Tata Usaha, lalu hasilnya dilaporkan ke AA. “Nanti AA akan memanggil mahasiswa yang bermasalah, kemudian memberikan pengarahan. Lebih baik lagi jika didampingi oleh orang tua,” ungkapnya.

Mahasiswa yang akan dipanggil oleh AA, sebelumnya diberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. SP Pertama dikeluarkan apabila mahasiswa tidak hadir tanpa ijin sebanyak 19 JP X 45 menit, SP Kedua dikeluarkan apabila mahasiswa tidak hadir tanpa ijin sebanyak 38 JP X 45 menit. SP Ketiga dikeluarkan apabila mahasiswa tidak hadir tanpa ijin sebanyak 78 JP X 45 menit.

Selain evaluasi kehadiran, kriteria lainnya adalah proses pembelajaran. Penilaian tersebut diperoleh dari teori dan tugas-tugas dari dosen sebanyak 40%, serta praktek berupa ujian sebanyak 60%. “Mahasiswa tetap berpotensi DO apabila nilainya tidak mencukupi, walaupun mahasiswa itu rajin masuk atau tidak terkena evaluasi kehadiran,” tegasnya.

Banyak upaya pencegahan yang dilakukan Poltek agar mahasiswa tidak terkena evaluasi pembelajaran. Misalnya, pada sebagian mata kuliah, mahasiswa diberikan modul yang berguna untuk mempermudah pembelajaran. Selain itu juga diadakan rapat antara dosen dan direktur Poltek untuk membahas mengenai nilai mahasiswa.